Pahami Tata Cara Perizinan Apotek Terbaru Menurut Permenkes!
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Yakin sudah tahu ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes? Telaah prosedur lengkapnya dari artikel ini!
Membuka bisnis apotek dapat menjadi salah satu lahan usaha yang menguntungkan. Pasalnya kesehatan adalah prioritas utama kebanyakan orang dan apotek bisa menjadi sarana untuk memperjualbelikan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha apotek. Jika kamu tertarik menjalani bisnis apotek, kamu wajib tahu ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes!
Pahami Ini Dulu Sebelum Menelaah Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Perizinan Apotek Terbaru Menurut Permenkes
Sebelum memahami lebih dalam mengenai persyaratan perizinan apotek yang terbaru , ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu apotek berdasarkan pengertian dari pihak permenkes.
Suatu tempat atau usaha dapat disebut apotek jika daerah tersebut melaksanakan pekerjaan farmasi serta menyediakan persediaan dan perbekalan yang berhubungan dengan kesehatan.
Kamu akan memerlukan seorang apoteker yang sudah lulus jurusan farmasi sudah mengucapkan sumpah apoteker dan memiliki Surat Izin Apotek (SIA) sebagai apoteker penanggung jawab apotek apabila kamu tidak memiliki gelar sarjana apoteker.
Selayaknya tata cara perizinan lainnya, ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek diawali dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan izin pembukaan apotek ke kepala dinas kesehatan daerah atau kota.
Nantinya, kepala dinas kesehatan daerah atau kota akan menyampaikan permohonan izin apotek ke menteri kesehatan. Jika disetujui, menteri akan memberikan izin apotek untuk usaha apotekmu.
Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Perizinan Apotek Terbaru Menurut Permenkes?
Wajar kalau kamu merasa bingung saat melihat banyaknya ketentuan dan tata cara yang perlu dilakukan untuk mendapatkan perizinan pembukaan apotek. Tapi, jangan khawatir, kamu bisa mengikuti rangkuman prosedur dari perizinan apotek yang terbaru menurut Permenkes.
- Pastikan terlebih dahulu kalau apoteker penanggung jawab apotekmu sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) atau bukti tertulis dari kementerian yang menunjukkan kalau apoteker sudah teregistrasi.
Jika kamu mempunyai tenaga teknis kefarmasian, maka kamu juga harus mengecek apakah tenaga teknis kefarmasian sudah mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) atau tidak.
Kalau kamu belum memiliki keduanya, maka kamu harus mendaftar untuk mendapatkan STRA atau STRTTK. Biasanya proses ini akan memakan waktu hingga paling lama empat bulan. - Jangan lupa untuk mengecek apakah daerah tempat kamu akan membuka apotekmu memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau tidak.
SPPL berperan sebagai bukti kalau kamu bisa bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan di area tempat kamu akan membangun usaha apotekmu. - Jika kamu tidak memiliki latar belakang sebagai apoteker atau memiliki modal usaha kurang dari lima miliar, maka kamu bisa membentuk PT, koperasi, atau yayasan untuk bisnis apotekmu.
Namun, apabila kamu mempunyai modal usaha lebih dari lima miliar atau kamu juga merangkap sebagai apoteker penanggung jawab apotek, maka kamu harus membuat bisnismu dalam bentuk PT perseorangan. Prosedur pembuatan PT, koperasi, atau yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari.
- Kunjungi notaris untuk menangani perjanjian antara kamu, sebagai pemilik sarana apotek, dengan apoteker penanggung jawab apotek.
- Lengkapi sarana atau fasilitas dari apotek, seperti membeli dan mengatur tera timbangan.
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan menjadi identitas pengenal pengelola usaha apotek. Pengajuan NIB hanya memerlukan waktu kurang lebih satu hari.
- Kamu sudah bisa mengajukan iziin apotek ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan menunggu hasil survei dan persetujuan perizinan apotek.
Apa yang Perlu Dilakukan Setelah Izin Apotek Sudah Keluar?
Meskipun kamu sudah menyelesaikan segala ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes, kamu tetap perlu melakukan kewajiban lainnya, seperti:
- Mendapatkan rekomendasi dan mengurus Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja TTK (SIKTTK) dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Memberikan laporan setahun sekali melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (SIMONA)
Setelah kamu sudah mendapatkan SIPA atau SIKTTK, kamu bisa mulai melakukan pemesanan barang dan menjalankan usaha apotekmu.
Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Perizinan Apotek Terbaru Menurut Permenkes untuk Apotek Lama?
Apabila kamu sudah menjalani usaha apotek dan ingin memberikan tambahan informasi untuk perizinan apotek, kamu dapat mengisi self-assessment melalui aplikasi SIMONA.
Setelahnya, cantumkan informasi perubahan izin, laporan paling terakhir, SIPA, dan SIKTKK. Kamu juga harus melunasi pendapatan asli daerah (PAD), jika daerah tempat kamu mengoperasikan apotek mengharuskan adanya pembayaran PAD.
Meskipun terlihat rumit, ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek yang terbaru menurut Permenkes tetap dibutuhkan agar semua badan usaha apotek terorganisir dengan baik. Selamat mencoba!
Referensi
- DDTC. (2020). Apa Itu PAD?. www.news.ddtc.co.id
- Farmacare.id. (2021). Proses Lengkap Perizinan Apotek. https://farmacare.id/e-book/
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. www.iaijatim.id
- KontrakHukum. (2021). Apa Itu SPPL dan Bagaimana Cara Memperolehnya?. www.kontrakhukum.com
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Registrasi Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. www.pafi.or.id
- UKM Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB). www.ukmindonesia.com