Perpajakan Apotek Membingungkan? Yuk, Cari Tahu di Sini!

Sep 09, 2022
Masih suka bingung urusan perpajakan? Ya, meski menjadi momok, urusan yang satu ini wajib hukumnya sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dilansir dari accounting.binus.ac.id, mengungkap bahwa tax ratio Indonesia adalah yang terendah dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

Tax ratio Indonesia hanya sebesar 11,5% pada tahun 2017. Angka ini masih di bawah rata-rata negara anggota OECD yang sebesar 34,2%. Itu mengapa, kesadaran masyarakat untuk taat pajak masih harus lebih didorong.

Nah, buat Anda masyarakat taat pajak yang punya usaha apotek atau juga bekerja sebagai apoteker, tapi masing bingung soal hitung-hitungannya, berikut Farmacare siapkan buku saku Perpajakan Apotek sebagai referensi yang bisa Anda unduh secara gratis di sini. Kami juga punya ringkasannya di bawah ini. Simak, yuk!

Kewajiban pajak apoteker dan apotek
Sebelumnya Anda harus tahu dulu apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Tentu saja setiap tahun Anda punya kewajiban membuat SPT Tahunan berdasarkan data penghasilan yang Anda terima (PPh 25/PPh 21). Ketika Anda adalah seorang apoteker pemilik apotek, yang juga karyawan di sebuah perusahaan/rumah sakit/apotek, kedua sumber penghasilan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh 25).

Tapi, bila Anda hanya bekerja sebagai pegawai di satu perusahaan/rumah sakit/apotek, perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) didasarkan pada gaji yang diperoleh setiap bulan.

Lalu, di saat Anda hanya memiliki NPWP Pribadi — laporan SPT untuk penghasilan sebagai pegawai dan sebagai pemilik apotek bisa dijadikan satu. Tapi, ada juga yang memisahkan usaha apoteknya dengan membuat NPWP Badan Usaha tersendiri — laporan SPT pun harus dipisah. Biar lebih jelas, yuk, simak penjabarannya di bawah ini:

NPWP Pribadi
Jika Anda apoteker yang bekerja sebagai pegawai tanpa usaha apotek, buat laporan SPT 1770 S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun) atau SPT 1770 SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun). Namun, jika Anda adalah apoteker yang bekerja sebagai pegawai dan juga memiliki usaha apotek, buat laporan SPT 1770. Sebagai seorang pegawai, Anda akan mendapat bukti potong 1721 A1 dari perusahaan/rumah sakit/apotek tempat bekerja. Bukti potong ini yang digunakan sebagai acuan dalam mengisi laporan SPT Tahunan.

Lalu, untuk usaha apotek yang Anda jalankan jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun (kategori UMKM), perhitungan PPh 25 yang berlaku adalah sebesar 0,5% dari penghasilan neto sesuai pencatatan.

NPWP Badan Usaha
Untuk NPWP Badan Usaha, laporan SPT Tahunan yang Anda buat adalah SPT 1771. Aturan tarif pajak di atas juga berlaku untuk apotek dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, untuk apotek yang punya omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib melakukan pembukuan berisi neraca dan laporan laba/rugi, yang tercatat secara teratur dan menjadi data keuangan milik perusahaan atau badan usaha.

Pembukuan ini bisa menjadi dasar perhitungan pajak terutang yang didapat dari rekonsiliasi fiskal sehingga diperoleh laba/rugi fiskal. Yang mana, tarif PPh 25 ditetapkan sebesar 22% atas laba fiskal atau PKP (Penghasilan Kena Pajak). Informasi ini juga bisa Anda simak di sini.

Pembayaran PPh bisa diangsur per bulan
Ada juga PPh 25 wajib pajak pribadi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, yang berprofesi sebagai pegawai sekaligus pengusaha. Untuk pembayarannya dapat diangsur setiap bulan agar tidak menjadi beban utang pajak yang terlalu besar bila dibayarkan sekaligus. Tarif PPh 25 wajib pajak pribadi adalah sebesar 0,75% dari total omzet seluruh usaha Anda per bulan — untuk total omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Sedangkan, untuk total omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, PPh 25 wajib pajak pribadi sebesar 0,5% dari omzet dikurangi Rp500 juta. Jumlah yang harus dibayarkan tinggal dibagi 12 bulan. Pembayaran setiap bulan dilakukan melalui aplikasi e-Billing pada tanggal 1–15 bulan berikutnya. Setelah melakukan pembayaran, tidak ada proses pelaporan untuk jenis pajak ini.

Pembayaran dan pelaporan bulanan PPN
Ketika usaha apotek Anda sudah mencapai omzet Rp4,8 miliar/tahun, Anda wajib membayar biaya PPN. PPN ditetapkan sebesar 11% untuk Pedagang Eceran seperti apotek yang dilaporkan dalam bentuk “Faktur Pajak Digunggung”, dimana dalam faktur pajak tersebut tidak terdapat identitas pembeli. Lalu, bagaimana cara melakukan pembayaran dan pelaporan PPN?

Sebelumnya, daftarkan NPWP Anda untuk bisa mendapatkan pengukuhan menjadi Apotek PKP. Setelah itu, Anda akan memperoleh login/password untuk mengakses aplikasi e-Faktur. Langkah selanjutnya simak di bawah ini:
  1. Rekap dan input semua data PPN masukan di aplikasi e-Faktur Desktop (unduh di sini). PPN masukan adalah faktur pajak yang diberikan oleh PBF saat apotek membeli barang. Simpan semua faktur pajak PBF selama paling tidak 5 tahun sesuai batas maksimal dari masa audit pajak. Jika Anda menggunakan software apotek seperti Farmacare, Anda bisa menyimpan faktur pajak PBF by sistem sehingga meminimalisir risiko terjadinya kehilangan/rusak.
  2. Buat kode pembayaran di aplikasi e-Billing (DJP Online).
  3. Lakukan pembayaran antara tanggal 1 s.d. akhir bulan berikutnya menggunakan ATM/Bank/Mobile Banking.
  4. Lakukan pelaporan SPT Masa PPN hingga akhir bulan berikutnya melalui aplikasi e-Faktur Web.
Pembayaran dan pelaporan PPh 21 untuk karyawan/tenaga ahli apotek
Selain punya tanggung jawab pengurusan pajak untuk diri sendiri, Anda sebagai pemilik apotek juga harus mengurus pembayaran dan pelaporan PPh 21 bagi karyawan dan tenaga ahli yang bekerja di apotek Anda. Pajak PPh 21 biasanya langsung dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Besar tarif pajak PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan tahunan sampai Rp50 juta sebesar 5% dan di atas Rp50 juta — Rp 250 juta sebesar 15%. Tenang, bayarnya nggak ribet, kok. Coba simak cara mudahnya di bawah ini:
  1. Isi aplikasi e-SPT dengan informasi mengenai karyawan & tenaga ahli, baik yang sudah harus membayar pajak ataupun tidak berdasarkan PTKP.
  2. Buat kode pembayaran di aplikasi e-Billing (DJP Online).
  3. Lakukan pembayaran antara tanggal 1–10 bulan berikutnya menggunakan ATM/Bank/Mobile Banking.
  4. Lakukan pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikutnya di aplikasi e-Filing (DJP Online).
  5. Serahkan bukti potong 1721 A1 kepada karyawan setiap akhir tahun dan bukti potong bukan pegawai kepada tenaga ahli (setiap awal bulan berikutnya).
  6. Nantinya, karyawan atau tenaga ahli yang bekerja di apotek Anda akan melaporkan SPT 1770 S atau 1770 SS (untuk karyawan) dan SPT 1770 (untuk tenaga ahli) pada tahun berikutnya (sebelum akhir Maret).
Pencatatan pendapatan dan laba rugi sangat dibutuhkan untuk menghitung biaya pajak yang harus disetor ke negara. Nah, biar pekerjaan Anda jadi lebih ringan, Anda bisa menggunakan software apotek yang dapat mencatat seluruh transaksi dan menghitung pendapatan secara otomatis sehingga lebih simpel dan efisien. Ingin Uji Coba Gratis sekarang? Bisa, dong. Anda tinggal daftar di sini!

Referensi:
  • Shania Bianca Sardjono & Jonathan Theodore Kesuma. 16 Desember 2020. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Accounting.binus.ac.id: https://bit.ly/3qehviK
  • Farmacare ID. 23 Maret 2021. FarmaBinar#1 (Part 1): Perpajakan untuk Pemilik Apotek. Youtube.com: https://bit.ly/3cR90ah
  • Farmacare E-Book Perpajakan Apotek. Farmacare.id: https://bit.ly/3TNYjWz

Permodalan Obat di Apotek
04 Dec, 2023
Pengadaan obat di apotek membutuhkan modal yang tidak sedikit. Farmacare punya solusi untuk tantangan tersebut. Temukan di sini!
Pengadaan Obat di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 30 Nov, 2023
Tingkat efektivitas pengadaan obat di apotek bisa diukur menggunakan beberapa tolak ukur yang bisa kamu temukan di sini! Simak, yuk!
Mitos atau Fakta Penggunaan Obat
oleh Farmacare CX 27 Nov, 2023
Selamat Hari Kesehatan Nasional. Yuk, maksimalkan edukasi ke masyarakat dengan meluruskan mitos atau fakta penggunaan obat berikut!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 23 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 20 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Bisnis Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 16 Nov, 2023
Overstock, understock, dan deadstock sebaiknya bisa diminimalisir agar bisnis apotek tetap sehat. Yuk, cari tau tentang jenis status stok tersebut di sini!
Golongan Obat
13 Nov, 2023
Penanganan golongan obat keras harus diperhatikan agar kualitasnya terjamin dan tak berpotensi disalahgunakan. Yuk, simak tips-nya di sini!
Obat Kedaluwarsa di Apotek
31 Oct, 2023
Obat kedaluwarsa di apotek wajib dihindari karena sangat berbahaya bila sampai ke tangan konsumen. Apa bahayanya dan gimana tips pencegahannya? Simak di sini!
Harga Jual Obat
27 Oct, 2023
Ada beberapa unsur yang mempengaruhi harga jual obat di apotek. Kira-kira apa saja? Yuk, cari tahu di sini beserta cara menghitungnya!
Postingan Lainnya
Share by: