Tips Penanganan Obat Kadaluarsa (ED) di Apotek
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Obat kadaluarsa (ED) merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan permasalahan kesehatan serta pencemaran lingkungan bila tidak ditangani dengan benar. Karena itu, pengelolaan limbah obat ED punya cara dan kriterianya sendiri. Tidak boleh asal, lho! Jika di apotek Anda terdapat obat yang terlanjur ED dan tidak bisa diretur ke principal (PBF), Anda wajib melakukan pemusnahan dengan melibatkan/mengundang dinas kesehatan setempat untuk menjadi saksi. Lalu, bagaimana metode pemusnahan yang sesuai dengan regulasi? Simak pembahasan Farmacare berikut ini, yuk!
Seputar pengelolaan limbah barang ED
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek merupakan salah satu sumber penghasil limbah B3 dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah barang ED bisa berbentuk padat, cair, dan gas, yang masing-masingnya memiliki cara pengelolaan berbeda.
Pemusnahan barang ED (limbah B3 medis) memiliki aturan yang wajib ditaati. Ketika limbah barang ED di apotek masih dalam jumlah yang sedikit, Anda bisa memusnahkannya sendiri dengan disaksikan oleh dinas kesehatan setempat. Sedangkan, bila jumlahnya besar – untuk pemusnahannya bisa diikutsertakan ke incinerator rumah sakit atau bisa diteruskan ke perusahaan yang khusus menangani pengelolaan limbah B3 dan telah berizin.
Pengelolaan limbah barang ED berupa obat padat
Pengelolaan limbah untuk kategori obat padat seperti tablet, kapsul, kaplet, dan supositoria adalah sebagai berikut:
- Keluarkan obat dari kemasan aslinya (kemasan primer)
- Jika dalam jumlah sedikit, tablet, kaplet, supositoria wajib dihancurkan lebih dulu, dan untuk kapsul harus dikeluarkan isinya. Setelah semua berbentuk bubuk, campur dengan air, dan buang di kloset atau selokan. Pastikan partikel debu tidak dilepaskan ke udara.
- Khusus obat padat berupa antibiotik, setelah dihancurkan harus ditambah cairan asam/basa, atau dihancurkan dengan metode enkapsulasi.
- Jika dalam jumlah banyak, obat padat yang telah menjadi bubuk dijadikan satu dalam wadah untuk kemudian diikutkan pemusnahannya bekerja sama dengan pihak ketiga.
- Seluruh kemasan obat (primer), dihancurkan dengan cara disobek atau dicacah, lalu buang ke tempat sampah non-medis.
Pengelolaan limbah barang ED berupa obat cair dan semi padat
Pengelolaan limbah untuk kategori obat cair seperti sirup dan cairan obat luar, serta obat semi padat seperti krim dan gel harus dilakukan dengan cara:
- Keluarkan seluruh isi obat dari botolnya dan pastikan tidak ada endapan obat yang tersisa. Anda bisa menambahkan air dan kocok botol obat untuk benar-benar memastikan tidak ada sisa cairan di dalam kemasan. Jadikan dalam satu wadah, beserta dengan obat semi padat yang juga sudah dikeluarkan dari kemasannya (pot/tube).
- Setelah semuanya tercampur, Anda bisa langsung membuangnya di kloset atau selokan.
- Khusus obat cair antibiotik harus dilarutkan dulu dalam air di wadah tertutup dan tunggu selama beberapa minggu, baru bisa dibuang ke kloset/selokan.
- Bekas kemasan obat cair berupa botol kaca/plastik, pot atau gelas kaca/plastik, serta tube, harus dibuang dengan cara menghilangkan semua label kertas di bagian kemasan dan juga tutup.
- Lalu, hancurkan kemasan dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan, serta simpan dalam satu wadah dulu sebelum dimasukkan ke kantong plastik untuk dibuang.
Pengelolaan limbah barang ED berupa obat cair/padat dalam ampul atau vial
Obat dalam kemasan ampul merupakan obat dosis tunggal dengan wadah berupa botol dengan bagian leher yang tersegel. Sedangkan, obat dalam kemasan vial biasanya merupakan obat multidosis yang tidak tersegel. Nah, bagaimana cara pemusnahan obat jenis ini saat telah ED?
- Kemasan ampul dan vial dibuka dan isinya dimasukkan ke dalam satu wadah. Isi berwujud padat dan cair akan bercampur sebelum dibuang ke kloset/selokan.
- Ampul dan vial yang kosong harus dibuang ke dalam wadah limbah B3 medis (dengan simbol biohazard).
- Obat cair atau padat dalam ampul/vial yang mengandung antibiotik harus dilarutkan dalam wadah tertutup berisi air dan didiamkan selama beberapa minggu, baru dibuang ke kloset/selokan.
- Sebaiknya saat pemusnahan, gunakan APD berupa masker dan sarung tangan agar lebih aman, serta terhindar dari risiko cedera benda tajam.
Pengelolaan limbah barang ED berupa inhaler atau aerosol
Ini dia cara pemusnahan obat ED berupa inhaler atau aerosol:
- Obat dengan formulasi berbentuk inhaler/aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan ke dalam air secara perlahan untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.
- Gunakan masker untuk mencegah obat langsung terhirup.
- Cairan atau padatan inhaler yang sudah dikeluarkan dari kemasannya harus dilarutkan ke dalam air dulu sebelum dibuang ke kloset.
- Pastikan wadah inhaler/aerosol benar-benar sudah kosong.
- Wadah yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena mudah meledak.
- Wadah inhaler/aerosol dibuang melalui perusahaan pengelola limbah B3 medis yang telah berizin.
Pengelolaan limbah barang ED/rusak berupa suntikan
Obat berupa suntikan seperti pre-filled insulin yang sudah ED atau rusak di apotek, harus dimusnahkan dengan cara:
- Kumpulkan limbah benda tajam, baik yang sudah terkontaminasi atau belum.
- Isi obat harus dikeluarkan mengikuti kaidah pengelolaan obat berbentuk padat, setengah padat, ataupun cair.
- Limbah benda tajam harus ditempatkan pada kontainer yang tidak tembus dan dapat dibuang melalui perusahaan pengelola limbah B3 medis berizin.
- Jangan lupa beri label peringatan “awas benda tajam” pada bagian luar kantong plastik.
Nah, pekerjaan pemusnahan barang ED bisa Anda hindari bila dapat melakukan manajemen stok dengan baik. Sehingga tidak ada barang yang terlanjur ED di apotek. Manajemen stok yang baik membuat Anda selalu aware bila ada barang yang mendekati waktu ED. Anda dapat menjualnya lebih dulu atau segera lakukan retur ke PBF. Aktivitas ini bisa menjadi lebih mudah dengan bantuan software apotek seperti Farmacare. Anda akan mendapat pemberitahuan atas barang/stok yang hampir ED dalam jangka waktu 3 - 12 bulan ke depan. Ingin mencobanya? Yuk, dapatkan kesempatan Uji Coba Gratis dengan mendaftar di sini sekarang!
Referensi:
- Ditjen Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian. 11 September 2021. Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Fasyankes dan Rumah Tangga. Farmalkes.kemkes.go.id: https://bit.ly/3S5kWVe