Di tengah pandemi Covid-19, permintaan obat dan vitamin mengalami lonjakan yang signifikan. Bisnis farmasi pun menjadi bisnis yang tepat untuk dijalankan karena mampu membantu masyarakat demi kesehatannya dan secara bisnis menguntungkan karena menyediakan kebutuhan primer masyarakat.
Mendirikan apotek sesungguhnya cukup mudah, tapi memang ada beberapa aturan yang patut diikuti agar apotek Anda mendapat izin dari dinas terkait dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus Anda siapkan saat pendirian, menurut Implementasi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Panduan pengisian permohonan izin Apotek pada aplikasi OSS RBA
Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi
a. Informasi geotag Apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
c. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.
c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
SDM
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi:
a. Apoteker penanggung jawab
b. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c. Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
b. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
c. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.
Panduan pengisian permohonan izin Toko Obat pada aplikasi OSS RBA
Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi
a. Informasi geotag Toko Obat
b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat
Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.
SDM
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi:
a. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
b. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c. TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.
b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK, dan SIP TTK)
c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
Setelah semua dokumen dan persyaratan di atas terpenuhi, Anda bisa mendirikat apotek dengan resmi dan melayani kebutuhan masyarakat.
Untuk melihat Proses Lengkap Perizinan Apotek (mulai dari NIB, SPPL, STRA, SIA, hingga SIPA), Anda bisa download e-book dari Farmacare.