4 Tips Penyimpanan Obat yang Benar di Apotek
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Obat sebagai produk dominan yang diperjualbelikan di apotek, harus benar-benar dijaga kualitasnya sampai ke tangan konsumen. Obat yang kondisinya rusak/kadaluarsa tidak bisa dijual ke konsumen. Sehingga modal yang tertumpuk pada stok yang tidak terjual itu, menjadi hilang. Karenanya, perhatikan betul cara penyimpanan obat di apotek Anda. Pastikan semua diletakkan pada tempat yang dinilai aman dari faktor pencurian dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Nah, bagaimana cara penyimpanan obat yang benar? Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2021, ini dia tipsnya. Simak, yuk!
Aspek umum yang jadi standar penyimpanan obat di apotek
Pemilik apotek atau pegawai yang bekerja apotek, harus menerapkan standar penyimpanan obat agar mutunya tetap terjamin, menghindari penggunaan tidak bertanggung jawab, memudahkan pemantauan ketersediaan dan pencarian stok, serta pengawasan. Aspek umum yang harus diperhatikan:
- Obat disimpan dalam kondisi yang sesuai.
- Tersedia rak/lemari penyimpanan dalam jumlah yang cukup.
- Jarak antara barang di posisi tertinggi dengan langit-langit minimal 50 cm.
- Langit-langit tidak boleh bocor agar tidak ada air yang menetesi barang.
- Ruang penyimpanan harus bebas dari serangga dan binatang pengganggu.
- Tersedia sistem pendingin yang dapat menjaga suhu ruangan di bawah 25ºC.
- Ruang penyimpanan bebas banjir dan harus selalu bersih.
- Tersedia lemari pendingin untuk menyimpan obat tertentu.
- Tempat penyimpanan obat (ruangan dan lemari pendingin), harus selalu dipantau suhunya menggunakan termometer yang terkalibrasi, disertai dengan kartu pencatatan suhu.
- Obat dikeluarkan dengan sistem First In First Out (FIFO) atau First Expired First Out (FEFO).
- Sistem penyimpanan dikelompokkan sesuai bentuk obat, kelas terapi, dan disusun secara alfabetis.
- Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Bila ingin memindahkan ke wadah lain, pastikan obat tidak terkontaminasi dan menulis informasi yang jelas (nama obat, nomor batch, dan tanggal kadaluarsa/ED) pada wadah barunya. Obat yang mendekati ED (3 - 6 bulan sebelum ED), diberikan penandaan khusus dan sebaiknya disimpan terpisah.
- Obat harus disimpan dalam kondisi yang tidak merusak bahan aktif hingga digunakan oleh pasien. Informasi terkait suhu penyimpanan obat, dapat dilihat pada kemasan.
- Jika terjadi pemadaman listrik, obat di lemari pendingin harus segera dipindahkan ke tempat yang memenuhi persyaratan (mendapat listrik cadangan).
- Lakukan pemantauan secara berkala terhadap tempat penyimpanan, terutama lemari pendingin.
- Termometer untuk mengukur suhu lemari penyimpanan atau pendingin, dapat berupa termometer eksternal dan internal.
Penanganan khusus untuk jenis obat risiko tinggi
Obat risiko tinggi masuk dalam kategori obat high alert, dimana obat-obat ini perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan dampak serius (kematian/cacat) bila penanganannya tidak benar. Contohnya seperti, insulin dan antidiabetik oral. Daftar obat risiko tinggi ditetapkan oleh apotek dengan mempertimbangkan data referensi dan data internal tentang "kejadian yang tidak diharapkan" atau "kejadian nyaris cedera". Data referensi yang bisa dijadikan acuan antara lain daftar yang diterbitkan oleh ISMP (Institute for Safe Medication Practice).
Untuk obat
high alert berupa elektrolit konsentrat tinggi (seperti natrium klorida konsentrat di atas 0,9%) dan obat risiko tinggi, disimpan terpisah dari obat lainnya, serta diberi penanda (label) yang jelas untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan dan kekeliruan penggunaan. Selain disimpan terpisah dan diberi label, tetap pastikan obat tersebut mudah dijangkau – agar obat tidak rusak saat mengambilnya.
Ketentuan penyimpanan tipe obat LASA dan NORUM
Obat dengan nama, kemasan, label, yang tampak/kelihatan sama (look alike), dan bunyi ucapan sama (sound alike) – biasa disebut LASA, atau Nama Obat Rupa Ucapan Mirip (NORUM), contohnya adalah tetrasiklin dan tetrakain. Apotek biasanya menetapkan sendiri daftar obat yang masuk kategori LASA, serta memastikan penyimpanan antara obat satu dan lainnya tidak berdekatan. Selain itu, beri label khusus (LASA) pada masing-masing obat agar pegawai tidak sulit membedakannya dan mengantisipasi terjadinya kekeliruan pemberian obat ke konsumen.
Contoh Obat LASA disimpan tidak berdekatan dan diberi label “LASA”
Sumber: yankes.kemkes.go.id
Penyimpanan obat jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor
Apotek yang menjual jenis obat narkotika dan psikotropika, wajib memiliki tempat penyimpanan berupa lemari khusus dan berada dalam pengawasan/tanggung jawab APA (Apoteker Penanggungjawab Apotek). Lemari khusus tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, yaitu:
- Terbuat dari bahan yang kuat.
- Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai kunci cadangan.
- Diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.
- Semua kunci lemari khusus dikuasai oleh APA yang ditunjuk, dan pegawai lain yang dikuasakan.
Sedangkan untuk jenis prekursor farmasi, apotek harus menyimpannya dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman, berdasarkan analisis risiko internal apotek menggunakan tolak ukur antara lain pembatasan akses personil, berada pada satu area yang sama, dan mudah diawasi. Prekursor farmasi berbentuk obat jadi, harus disimpan di tempat yang mudah diawasi secara langsung oleh APA atau pegawai lain yang dikuasakan.
Setelah penyimpanan stok obat dilakukan dengan benar, Anda juga wajib melakukan pencatatan di kartu stok dengan memasukkan data:
- Nama, bentuk/satuan, dan jumlah stok barang.
- Nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
- Paraf atau identitas petugas yang ditunjuk (jika manual).
Nah, ketimbang Anda repot memperbarui data kartu stok satu per satu setiap kali ada transaksi, software apotek seperti
Farmacare memudahkan kerja Anda dalam
pencatatan stok. Kenapa? Ya, setiap kali ada barang yang masuk ataupun keluar, data di kartu stok digital akan ter-update otomatis. Penasaran ingin mencobanya? Yuk, daftar
di sini untuk manfaatkan
Uji Coba Gratis sekarang juga!
Referensi:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK. Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan:
https://bit.ly/3swMS9p