Salut! Ini Dia Lika-Liku Pendidikan Apoteker untuk Jadi Tenaga Profesional

Feb 20, 2023

Perjuangan untuk menjadi tenaga profesional di bidang farmasi, memang tak mudah. Dimulai dari kuliah jurusan farmasi, yang sudah dipenuhi oleh praktikum dan tugas tiada henti. Lalu, mereka harus menempuh lagi pendidikan apoteker. Ada banyak serangkaian ujian dan sertifikasi yang juga harus dilalui. 


Buat kamu yang sudah berhasil menjadi tenaga profesional di bidang kefarmasian, pasti tahu betul perjuangannya seperti apa. Nah, buat kamu yang baru memulai, berikut Farmacare punya ulasan seputar tahapan pendidikan apoteker yang harus dilalui sebagai cara menjadi apoteker yang sukses. Apa saja? Simak, yuk!


Mengikuti Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA)

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di Jurusan Farmasi selama kurang lebih empat tahun, mahasiswa/i farmasi yang ingin menjadi apoteker harus menempuh pendidikan profesi lagi selama kurang lebih satu tahun. Ada beberapa perguruan tinggi yang belum memiliki pendidikan profesi apoteker di kampusnya. Sehingga setelah lulus sarjana farmasi, mereka harus melanjutkan pendidikan apoteker di perguruan tinggi lain.   


Saat pendidikan profesi, kamu akan diberi materi dan kecakapan khusus melalui perkuliahan di kelas, dan juga kerja praktik profesi di beberapa tempat. Hal ini untuk mendukung kemampuanmu ketika nanti terjun mengabdi sebagai apoteker. Kerja praktik profesi bisa sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) agar kamu punya pengalaman dan kemampuan mengelola apotek, terutama dalam hal manajemen apotek, komunikasi personal, farmakologi, dan kewirausahaan. 


Tempat praktik kerja profesi bisa kamu pilih sendiri, atau difasilitasi oleh perguruan tinggi tempat kamu mengambil kuliah profesi apoteker tersebut. Beberapa tempat kerja praktik yang dapat dipilih seperti industri farmasi, rumah sakit, apotek, dan instansi pemerintah.   


Wajib lulus UKAI (Uji Kompetensi Apoteker Indonesia) 

Setelah kamu selesai menjalani kerja praktik profesi apoteker, untuk bisa lulus kuliah profesi sampai mendapat gelar apoteker, selain harus melewati ujian semester seperti biasa, kamu juga harus lulus ujian UKAI. Ujian kompetensi ini sudah menjadi syarat kelulusan, juga sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan standarisasi kompetensi apoteker ketika nanti terjun ke dunia kerja.


Ada dua metode UKAI yaitu CBT (
computer-based test) dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). UKAI-CBT memiliki format 200 soal pilihan ganda yang diselesaikan dalam 200 menit. Sedangkan, UKAI-OSCE merupakan ujian praktik yang dilaksanakan dalam 9 ruangan, masing-masing mewakili area pembuatan, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. Di setiap ruangan, kamu akan diminta mendemonstrasikan keterampilan tertentu sesuai soal yang diberikan penguji. Ujian UKAI berlangsung selama dua hari, yaitu hari pertama untuk ujian teori berupa UKAI-CBT dan hari kedua untuk ujian praktek keseluruhan (UKAI-OSCE). 


Perguruan tinggi tempat kamu mengambil kuliah profesi akan memfasilitasi pendaftaran UKAI dan dilakukan secara serentak. Pihak perguruan tinggi juga akan mempersiapkan mahasiswa/i untuk menghadapi UKAI, seperti memberi kuliah umum,
workshop, tryout internal, hingga pelatihan penulisan soal untuk dosen agar mahasiswanya semakin familiar dengan model soal-soal UKAI. 


Ujian ini diharap bisa meningkatkan kompetensi profesi apoteker, yang mampu berpikir lebih kritis, mampu beradaptasi, dan membuat keputusan yang lebih baik dalam praktik kefarmasian. Setelah UKAI dinyatakan lulus, maka kamu berhak mengikuti sumpah apoteker dan mendapat gelar profesi apoteker. 


Ada lagi Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA)

UKAI sendiri baru ditetapkan menjadi standar kelulusan kuliah profesi apoteker pada tahun 2018. Nah, ketika kamu belum pernah mengikuti UKAI, kamu bisa mendapatkan sertifikasi profesi apoteker dengan SKPA. Ujian ini juga dilakukan bagi apoteker yang ingin melakukan resertifikasi karena sertifikat kompetensi yang masa berlakunya lima tahun, sudah habis. Sertifikasi ulang bisa dilakukan ketika Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sudah terpenuhi. Ini untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama 5 tahun tersebut, agar tetap dinilai layak. Bagaimana cara mendapatkan SKPA? 


Pertama, kamu harus melakukan pendaftaran ke Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia terdekat dan mengisi
form pendaftaran. Kedua, kamu akan menjalani ujian kompetensi yang berlangsung selama 2 hari. Hari pertama adalah untuk penjelasan materi dan pelatihan tentang pelayanan/industri farmasi, serta peserta diwajibkan untuk membuat makalah singkat/resume terkait hasil dari pelatihan tersebut. 


Di hari kedua, makalah tersebut dikumpulkan saat daftar ulang. Pelaksanaan uji kompetensi di hari kedua terdiri dari ujian tertulis dan juga praktik langsung. Untuk penilaiannya dilakukan oleh asesor dan hasil ujiannya diumumkan langsung di hari kedua. Jika nilai yang diperoleh lebih besar atau sama dengan 60, artinya kamu dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SKPA.


Sumpah profesi dan pengurusan STRA

Setelah resmi mendapat gelar profesi apoteker, kamu akan melakukan sumpah profesi, layaknya profesi lain seperti dokter, pengacara, psikolog, dan lainnya. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus. Selain itu, profesi punya standar moral tinggi yang dituangkan dalam kode etik profesi, serta selalu mengabdi pada kepentingan masyarakat. 


Suatu profesi biasanya punya asosiasi profesi, kode etik, proses sertifikasi, dan lisensi khusus. Asosiasi profesi apoteker di Indonesia adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sedangkan, lisensi khusus untuk profesi apoteker disebut dengan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker yang telah diregistrasi. Permohonan STRA bisa diajukan lewat perguruan tinggi tempat kamu mengambil pendidikan apoteker. STRA sendiri berlaku selama 5 tahun.


Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STRA adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah apoteker
  • Fotokopi sertifikat kompetensi profesi
  • Fotokopi surat sumpah/janji apoteker
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi   
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar, dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. 


Surat Izin Praktik (SIPA)

SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian di fasilitas apotek rumah sakit, puskesmas, maupun apotek komunitas. Ketika kamu ingin bekerja di apotek, kamu harus melakukan pengajuan pembuatan SIPA. Sedangkan, ketika kamu ingin bekerja di fasilitas produksi atau distribusi kefarmasian, kamu wajib memiliki SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker). 


Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh SIPA/SIKA? 

  1. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN.
  2. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk SIPA, atau dari pimpinan industri farmasi untuk SIKA.
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI).
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.


Setelah kamu melewati perjalanan panjang di atas, semua bakal terbayar dengan peluang kerja yang terbuka lebar. Kamu bisa bekerja sebagai apoteker rumah sakit atau industri farmasi, sekaligus buka usaha apotek sendiri. Biar gampang, kelola usaha apotekmu dengan bantuan software apotek
Farmacare. Daftar Uji Coba Gratis untuk dapatkan ragam manfaatnya. Usaha apotekmu lancar, kerjaan yang lain pun jadi aman. Siplah!



Referensi:

Tim Biofar. Lika-Liku Pendidikan Apoteker: Perjalanan Panjang Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional. Biofar.id: https://bit.ly/3XZpsax   

Lailaturrahmi. 21 September 2022. Bagaimana Uji Kompetensi Sebelum Lulus Kuliah Mengubah Arah Pendidikan Apoteker di Indonesia?. Theconversation.com: http://bit.ly/40yhneM 


Permodalan Obat di Apotek
04 Dec, 2023
Pengadaan obat di apotek membutuhkan modal yang tidak sedikit. Farmacare punya solusi untuk tantangan tersebut. Temukan di sini!
Pengadaan Obat di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 30 Nov, 2023
Tingkat efektivitas pengadaan obat di apotek bisa diukur menggunakan beberapa tolak ukur yang bisa kamu temukan di sini! Simak, yuk!
Mitos atau Fakta Penggunaan Obat
oleh Farmacare CX 27 Nov, 2023
Selamat Hari Kesehatan Nasional. Yuk, maksimalkan edukasi ke masyarakat dengan meluruskan mitos atau fakta penggunaan obat berikut!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 23 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Pengadaan Barang di Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 20 Nov, 2023
Bagaimana kamu tahu kalau pengadaan barang di apotek sukses? Berikut tolak ukur yang bisa diperhatikan. Simak, yuk!
Bisnis Apotek
oleh ditulis oleh Gina Dwi 16 Nov, 2023
Overstock, understock, dan deadstock sebaiknya bisa diminimalisir agar bisnis apotek tetap sehat. Yuk, cari tau tentang jenis status stok tersebut di sini!
Golongan Obat
13 Nov, 2023
Penanganan golongan obat keras harus diperhatikan agar kualitasnya terjamin dan tak berpotensi disalahgunakan. Yuk, simak tips-nya di sini!
Obat Kedaluwarsa di Apotek
31 Oct, 2023
Obat kedaluwarsa di apotek wajib dihindari karena sangat berbahaya bila sampai ke tangan konsumen. Apa bahayanya dan gimana tips pencegahannya? Simak di sini!
Harga Jual Obat
27 Oct, 2023
Ada beberapa unsur yang mempengaruhi harga jual obat di apotek. Kira-kira apa saja? Yuk, cari tahu di sini beserta cara menghitungnya!
Postingan Lainnya
Share by: