Hore! Berlaku STRA Seumur Hidup, Begini Cara Mengurusnya
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Pada UU Kesehatan Baru yang telah diresmikan sejak 11 Juli 2023, salah satunya memutuskan kebijakan STRA seumur hidup. STRA yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun, setelah UU Kesehatan diresmikan akan otomatis berlaku seumur hidup.
Keputusan STRA seumur hidup dilakukan pemerintah sebagai bentuk simplifikasi perizinan nakes di tengah kekurangan dokter dan dokter spesialis, termasuk apoteker. Sejalan dengan itu, pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak lagi membutuhkan rekomendasi organisasi profesi.
Nah, bagaimana ketentuan (tata cara) memperoleh STRA seumur hidup? Yuk, simak ulasan berikut!
Apa itu STRA?
STRA atau Surat Tanda Registrasi Apoteker adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang didelegasikan kepada KFN (Komite Farmasi Nasional) untuk diberikan kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Semua praktisi apoteker yang ingin bekerja di bidang kefarmasian, baik di Rumah Sakit/Apotek/Klinik/Industri Farmasi, wajib memiliki STRA. STRA juga menjadi acuan bagi perusahaan dan masyarakat untuk memilih apoteker yang kompeten dan terpercaya..
Untuk bisa memperoleh STRA, apoteker juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh PN-UKAI (Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia), sehingga semuanya sesuai standar.
Baca juga:
Kenalan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Surat Tanda Registrasi TTK
Ketentuan STRA seumur hidup pada UU Kesehatan baru
Ketentuan terkait STRA seumur hidup secara sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana pengaturan tentang masa berlaku STRA mengalami perubahan mendasar, yaitu berlaku seumur hidup.
Tapi, bagaimana ketentuan soal pemberlakukan STRA seumur hidup?
- Jika kamu saat ini dalam proses pengurusan STRA yang masih dalam tahap awal sebelum proses verifikasi, dapat mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu dengan mengajukan permohonan STRA seumur hidup.
- Jika kamu sudah memiliki STRA yang masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya. Setelah itu, kamu bisa mengajukan permohonan STRA seumur hidup.
- Jika kamu sudah memiliki STRA yang masih berlaku hingga setelah UU Kesehatan baru disahkan, kamu dapat melakukan pembaruan STRA menjadi STRA seumur hidup sebelum berakhirnya masa berlaku (dengan ketentuan bersyarat).
Cara pengajuan STRA seumur hidup
Ada beberapa ketentuan dan syarat dokumen yang harus kamu lampirkan saat ingin melakukan registrasi STRA seumur hidup, yaitu:
Syarat pengajuan STRA yang sudah habis masa berlakunya sebelum UU Kesehatan baru disahkan
Apabila STRA sudah habis masa berlakunya paling tidak tiga bulan sebelum UU Kesehatan baru ditetapkan dan kamu ingin mengajukan pembuatan STRA baru yang berlaku seumur hidup, persyaratannya sebagai berikut:
- Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan melampirkan STRA lama.
- Ijazah dan/atau sertifikat profesi.
- Sertifikat kompetensi.
- Pas foto terbaru.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktik.
- Surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai).
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi
registrasi STR online
yang terintegrasi dengan SATU SEHAT. Prosesnya memakan waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.
Syarat pengajuan STRA yang habis masa berlakunya setelah UU Kesehatan baru disahkan
Apabila kamu memiliki STRA yang masih berlaku hingga kini (setelah UU Kesehatan baru disahkan), kamu tetap bisa memperbarui menjadi STRA seumur hidup dengan persyaratan sebagai berikut:
- Telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu kurang lebih lima tahun sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dengan melampirkan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP.
- Jika tidak memenuhi kecukupan SKP, kamu harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pihak lain yang terkait.
- Melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi.
- Sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi.
- Pas foto terbaru.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktik.
- Surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai).
Syarat pengajuan SIPA yang terbaru
SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker dibutuhkan bagi apoteker yang ingin membuka praktik apoteker di Rumah Sakit/Apotek/Klinik. Setelah menyelesaikan pendidikan apoteker, kamu wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang farmasi untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sehubungan dengan terbitnya UU Kesehatan baru, ada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
- SIPA yang sudah terbit sebelum UU Kesehatan baru disahkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku.
- Bila kamu mengajukan permohonan SIPA baru dengan STRA yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru disahkan, permohonan bisa diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
- STRA
- Surat keterangan tempat praktik - Kamu juga bisa mengajukan permohonan SIPA dengan STRA yang sudah berlaku seumur hidup atau STRA seumur hidup yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat kompetensi, dengan ketentuan yang sama dengan poin 2 (dua).
Ya, itu tadi beberapa poin penyesuaian ketentuan pengurusan STRA yang saat ini sudah berlaku seumur hidup. Kamu tak perlu lagi memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Jadi, lebih simpel, kan?
Sesimpel pemanfaatan aplikasi software apotek Farmacare. Dijamin manajemen operasional di apotek jadi lebih simpel dan mudah. Kesalahan operasional bisnis juga dapat diminimalisir. Yuk, daftar Uji Coba Gratis sekarang!
Referensi:
Farmasetika. Agustus 2023. Menkes Rilis Tata Cara Mendapatkan STRA Seumur Hidup. Farmasetika.com: https://bit.ly/45XM6UI