Kenalan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Surat Tanda Registrasi TTK
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis Farmacare
Kementerian Kesehatan RI merilis, target rasio tenaga teknis kefarmasian di Indonesia disepakati sebanyak 1 per 1.000 penduduk. Nah, berdasarkan target rasio tersebut – hanya ada 4 provinsi yang sudah mampu memenuhi target rasio TTK, yaitu Provinsi Gorontalo, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Barat.
Jumlah TTK di Indonesia ada sebanyak
51.632 orang. Meski begitu, distribusinya masih belum merata (menurut data tahun 2022). Proporsi TTK paling besar ada di Provinsi Jawa Timur (16,3%). Disusul kemudian, Jawa Barat (12,8%), Gorontalo (10,9%), dan Kalimantan Barat (10,3%). Proporsi TTK masih sangat kecil ada di bagian Indonesia Timur, seperti Provinsi Maluku Utara (0,11%), Papua Barat (0,04%), dan Maluku (0,02%).
Namun, saat pandemi COVID-19, TTK juga ikut berperan menangani penyakit tersebut karena mereka punya peran penting dalam pemeriksaan di laboratorium. Lebih lanjutnya, berikut ulasan
Farmacare
seputar profesi TTK dan surat izin yang wajib mereka miliki.
Kenalan dengan TTK, yuk!
Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. TTK adalah mereka yang lulus pendidikan D3 Farmasi, yang memang dipersiapkan sebagai lulusan siap kerja. Pendidikan vokasi (D3) mengajarkan keahlian terapan, dimana rasio antara praktikum dan teori dalam kurikulumnya sebanyak 70:30.
Lulusan D3 Farmasi dianggap sudah mampu melakukan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien/pelanggan, yang berkaitan dengan sediaan farmasi (obat) untuk mencapai hasil berupa peningkatan mutu kehidupan masyarakat.
Menurut
Pasal 20 PP No. 51 Tahun 2009, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian (seperti apotek, puskesmas, klinik, atau praktik bersama), seorang
apoteker dapat dibantu oleh asisten apoteker dan/atau TTK.
Apa tugas TTK di apotek?
Tugas tenaga teknis kefarmasian di apotek meliputi menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat ke pelanggan.
TTK diharap memahami prinsip dasar
compounding, persiapan, kalkulasi, racikan, dan kemasan obat. Dalam hal operasional apotek, TTK diharap juga memahami prinsip dasar pengadaan obat, penyimpanan obat, jalur pendistribusian, pelayanan pelanggan, dan evaluasi.
Baca juga:
4 Syarat Membuat Apotek Punya Layanan Maksimal yang Pelanggan Suka
Dalam hal pelayanan resep dokter, TTK hanya berpartisipasi sesuai tanggung jawab dan standar profesinya yang berlandaskan kepentingan masyarakat.
Selain itu, TTK dapat melayani penjualan obat di apotek (obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter), dan memberi informasi terkait penggunaan obat kepada pasien/pelanggan yang datang ke apotek. Agar penggunaan obat dapat dilakukan dengan tepat, aman, dan juga efektif mengobati penyakit.
Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Teknis Kefarmasian
Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan tugas/pekerjaan kefarmasian di Indonesia, wajib memiliki surat izin, atau bagi profesi TTK dikenal dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada TTK yang telah diregistrasi.
TTK yang memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kefarmasian dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, TTK harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi mereka yang alih profesi atau naik level.
STR dapat diperoleh jika seorang TTK telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi, setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi dan sertifikat uji kompetensi diterbitkan oleh DIKTI.
STR elektronik untuk tenaga teknis kefarmasian
KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) telah mengeluarkan surat edaran nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR TTK yang mulai berlaku tanggal 16 Maret 2023.
Itu artinya, per 16 Maret 2023 – TTK dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK melalui situs
https://ktki.kemkes.go.id/registrasi, dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri. STR yang telah memiliki
QR Code menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, dan dinyatakan sah secara hukum sehingga tidak perlu lagi legalisir.
Proses pembuatan e-STR TTK
Alur pengajuan dan penerbitan STR elektronik (e-STR) TTK adalah sebagai berikut:
Akses aplikasi e-STR melalui https://ktki.kemkes.go.id/registrasi.- Login/registrasi akun e-STR (wajib menggunakan email pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data).
- Siapkan dokumen (file) yang harus di-upload, seperti:
- Pas foto 4x6 terbaru (latar belakang merah – posisi tegak) dengan format PNG, JPG, atau JPEG.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan farmasi (untuk lulusan di bawah 2013).
- Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi melalui sistem informasi portofolio SKP online (SIPORLIN).
- Surat sumpah profesi.
- Surat pernyataan patuh pada etika profesi.
- Surat keterangan sehat dari dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan terakhir).
- Bila untuk perpanjangan, dibutuhkan file STR lama dan rekomendasi organisasi profesi atas kecukupan SKP.
- Masing-masing dokumen/file yang diunggah berformat PDF.
- Setelah upload dokumen persyaratan, akan dilakukan validasi pengajuan e-STR (maksimal 7 hari kerja).
- Bila masih ada perbaikan dokumen, kamu akan diminta memperbaikinya lebih dulu dengan jangka waktu maksimal 5 hari kerja. Setelah diperbaiki, silakan upload/unggah ulang.
- Jika waktu perbaikan memakan waktu lebih dari 5 hari kerja, pengajuanmu otomatis ditolak oleh sistem.
- Jika pengajuan telah diterima, lanjut ke pembayaran sesuai kode billing pembayaran e-STR (kira-kira sebesar Rp100 ribu).
- Approval dan tanda tangan elektronik oleh MTKI & KFN (maksimal 3 hari kerja).
- Unduh dan cetak e-STR.
Mulai dari pengajuan hingga penerbitan e-STR TTK, total memakan waktu maksimal 15 hari kerja. Ini di luar waktu perbaikan (jika ada) yang kamu butuhkan maksimal 5 hari kerja. Proses pengajuan yang dilakukan secara online, membuat e-STR TTK jadi lebih mudah didapat, dan membantu profesi TTK untuk segera memperoleh pekerjaan.
Referensi:
Farmasetika. April 2023. KTKI Mulai Berlakukan STR Elektronik untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Farmasetika.com: https://bit.ly/41h3T78
Elza Astari. 16 Februari 2022. Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan. Kompas.com:
https://bit.ly/3mLWhdY

Hi Farmapreneur!
Di tahun 2026, banyak owner apotek mulai mengelola lebih dari satu cabang, dan memiliki aktivitas lain, atau beralih dari operator harian menjadi business owner yang lebih strategis.
Namun tantangannya masih sama:
❌ Stok sulit dipantau
❌ Kas tidak real-time
❌ Margin tipis tanpa disadari
❌ Keputusan sering terlambat karena menunggu laporan manual
Kabar baiknya, pemilik apotek sekarang tidak harus selalu berada di lokasi untuk tetap bisa mengontrol bisnisnya. Dengan sistem dan monitoring yang tepat, pengelolaan stok bisa tetap rapi, margin tetap terkontrol, dan operasional berjalan lebih efisien.
Kok bisa? 😱
Tentunya sangat BISA 😊
Dapatkan semua informasinya pada Webinar Spesial Farmacare:
“Ubah Smartphone Jadi Remote Control Apotek: Kelola Apotek dari Mana saja!"
Di webinar ini kita akan membahas:
✅ Prinsip Dasar Remote Pharmacy Management
✅ Perbedaan Apotek Owner-Operated vs System-Operated
✅ Indikator Apotek Tetap Sehat Tanpa Kehadiran Fisik
✅ Cara monitoring apotek tanpa harus selalu di lokasi
✅ Checklist harian owner ≤60 menit
✅ Kontrol stok, kas, ED, faktur & slow moving secara remote
✅ Cara membangun apotek yang lebih sistematis & profitable
✅ Studi kasus apotek yang ditinggal owner vs dikelola sistematis
✅ Evaluasi margin, kinerja tim, hingga kontribusi resep vs OTC
🎙️ Dibawakan langsung oleh owner apotek multi outlet. Jadi bukan cuma teori, tapi real experience 🔥
🎙️ Dimoderatori oleh CEO Farmacare
📅 Minggu, 31 Mei 2026
⏰ 10.00 WITA – selesai
Zoom Meeting
GRATIS + E-Sertifikat
👉 Daftar sekarang: bit.ly/FCFB21
(Sertifikat diberikan kepada peserta yang registrasi, mengikuti webinar sampai selesai, dan mengisi feedback form.)
Jangan sampai ketinggalan ya, Farmapreneur 🙌
Karena owner apotek saat ini bukan lagi harus sibuk di operasional setiap hari, tetapi harus mampu membangun sistem agar bisnis tetap berjalan dan terkontrol dengan baik.
📲 Info selengkapnya:
Adi – 0819-0505-9071










